Bebas Pajak Pembeli

Bebas Pajak Pembeli

26 June 20
Principal


SYARAT PENGURUSAN BPHTB 0%

  1. Memiliki KTP Jakarta minimal sudah berlaku 2 tahun
  2. Belum pernah memiliki asset berupa property yang sudah bersertipikat sebelumnya, atau dengan bahasa lain, pemohon bphtb 0% namanya dan nomer KTP nya blm pernah tertera pada sebuah sertipikat kepemilikan property apapun di seluruh Indonesia.
  3. Demi kebaikan bersama dalam hal ini, sebaiknya konsumen berkonsultasi dulu dengan menghubungi 0812 111 6666 sebelum mengajukan BPHTB 0%, dikarena kan akan ada sanksi adminitratif dari instansi negara apabila terbukti apabila ternyata pemohon sudah memiliki property sebelumnya. Koordinator AJB / Developer tidak bertanggung jawab sama sekali apabila pemohon terkena sangsi adminitratif oleh instansi negara.
  4. Apabila pemohon / konsumen sudah merasa memenuhi persyaratan sampai dengan nomer 2, maka pemohon harus menyiapkan :

-        2 lembar fotocopy KTP yang sudah di legalisir kelurahan

-        2 lembar fotocopy KK yang sudah di legalisir kelurahan

-        2 lembar fotocopy NPWP

Koordinator tidak dapat memproses dokumen pemohon, apabila salah satu syarat tidak terpenuhi

  1. Menghubungi Koordinator AJB untuk membuat janji penyerahan seluruh syarat No.4 kepada The Premiere di dalam amplop tertutup dan ditulisi nama dan nomer unit.

 

Demikian kami buat flow pengurusan BPHTB 0% supaya dapat meringankan beban / mempermudah pemilik unit Apartemen Gading Greenhill.

 

Hormat kami,

AUDY SANDJAJA